Senin, 05 Agustus 2013

TUGAS TIK TENTANG MERANGKUM BAB 4 KETENTUAN DAN ATURAN DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

TAHUN AJARAN 2012/2013


4
Ketentuan dan Aturan dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Ketentuan dan aturan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi perhatian semua orang dalam upaya menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Aturan yang tegas telah dikeluarkan pemerintah, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UU ITE). Dengan adanya Undang-undang tersebut, penguna teknologi informasi dan komunikasi harus berhati-hati, karena adanya pasal-pasal dan sanksi yang mengatur secara tegas.
Selain ketentuan dan aturan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang berada dalam renah hukum, perlu juga diperhatikan ketentuan dan aturan dalam penggunaan alat TIK yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Terkadang, kita mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja ketika bekerja menggunakan perangkat TIK. Dengan memperbaiki K3, diharapkan dapat semakin meningkatkan manfaat penggunaan alat-alat TIK dalam kehidupan, tanpa memulai efek negatif penggunaan alat tersebut.

©    4.1 Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
A.  Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos atau etha, yang berarti kebiasaanatau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjuk filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, pemerintah, tindakan kebijakan, dan suara hati (E. Y. Kanter 2001:2). Kta moral dari bahasa latin, yaitu mos atau mores, berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dancara hidup. Dengan demikian etika ilmu ajaran mora, dengan pemikiran rasional, kritis, dan sistematis. Etika menuntun ajaran moral. Sedangkan, moral lebih mengacuh pada baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntun pada cara hidup, mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Salah satu contoh etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah niteket, yaitu etika dan sopan santun berkomunikasi melalui internet. Walaupun komunikasi berinternet menggunakan tulisan dan simbol, pengguna internet harus menjaga tulisannya dengan baik. Etika dan moral perlu diterapkan penggunaan perangkat lunak komputer. Perangkat lunak bagian dari kekayaan bersal dari pemikiran dan budidaya manusia. Dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer lebih dihargai daripada produk lain,
Jika berbicara perangkat lunak, maka kaitannya dengan masalah hakiakat dan kekuatan hukum kepemilikan. Dalam menciptakan suatu kepemilikan kaya yang baru, perlu adanya sifat dan hakikat kepada pemiliknya. Kekayaan intelektual (intelectual property) sebagai hasil pemikiran dan budidaya manusia perlu endapat perlindungan hukum dari pembajakkan maupun tindakan ilegal lainnya.
Berikut ini beberapa hal yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI):
1.      Hak cipta (copyright),
2.      Merek dagang (trademark),
3.      Paten (patent),
4.      Desain produk industri (industrial production),
5.      Indikasi geografi (geographical indication),
6.      Desaian tata letak sirkuit terpadu (topography of integrated circuit),
7.      Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).
Sedangkan bentuk ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni, dan satra yang terdiri dari:
1.      buku, program komputer,pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentinagan dan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu atau musik atau tanpa teks.
5.      Drama tau dam musikal, tari, koreografi, perwayangan dan pantonim.
6.      Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni koreografi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur.
7.      Peta.
8.      Seni batik.
9.      Fotografi.
10.  Sinematografi.
11.  Terjemahan, tafsir, sduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Buku, CD-ROM, dan rekaman/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai 2 unsu, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer).
Intinya, tujuan hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serata pembuat film dan perangkat lunak.

A.  Penghargaan terhadap Kreativitas Orang Lain
Kresai adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang yang mempunyai nilai, baik bentuk konkret maupun abstraks. Perlindungan, berdasrkan UU Hak Cipta, memiliki arti pemerintah dan masyarakat menunjukan itikad baik, yaitu menghargai kresi seseorang membuat perangkat lunak. Penghargaan atas kreasi seseorang dapat dilakukan dengan cara:
Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi.
Tidak melakukan duplikasi tanpa seizin perusahaan/pemilik.
Tidak menggunakan untuk kriminal.
Tidak mengubah atau menambahkan tanpa seizin hasil karya tanpa perusahaan/pemilik.

B.  Usaha Menghindari Pembajak (Illegal Copy)
Tindakan legal, tindakan sesuai ketentuan formal yang berlaku. Sedangkan illegal tindakan yang dilakukan engan engabaikan ketentuan formal yang berlaku.
Software dan properti digital merupakan sasaran tindakan illegal. Kebiasaan menyalin secara illegal sering dilakukan para pengguna software baik perorangan, perusahaan, atau instasi tertentu. Kebanyakan orang senang menyalin software karena murah daripada membeli sofware aslinya. Pada 2009, penelitian BSA (Business Software Alliance), kegiatan pembjakan menempatkan Indonesia pada urutan Ke-8, dengan persentase 86%, urutan pertama Georgia, dengan persentase 95%. Kehadiran perangkat seperti CD Re-Writable (CD-RW) dan duplicator untuk kemudahan pengamanan data yang disimpan Dalam CD, justru disalah gunakan sebagai media membajak secara illegal harus  dihindari termasuk salah satu pelanggaran terhadap UU Hak Cipta dan juga dapat merugikan diri sendiri serta pencipta softaware tersebut.
Beberapa software memiliki hak cipta, tetepi boleh disalin, seperti GNU/LINUX dan software berbasis open source lainnya. Selain itu, software yang didapat didownload melalui internet secara geratis, disebut freeware, yakni software dapat digunakan jangka tertentu, jika ingin menggunakan sofware secara terus, Anda diharuskan mendaftar dan memesan melalui web atau membelinya langsung.
Untuk menyalin karya orang secara legal, beberapa tata cara berikut, yang diperbolehkan tidak melanggar hak cipta dengan syarat tidak menghilangkan identitas sumbernya,
¨    Penggunaanya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan saran atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta.
¨    Pengambilan penciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagaian, guna keperluan pembelaan didalam maupun diluar pengadilan.
¨    Pengambilan ciptaan pihak lain. Guna keperluan ceramah, tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, petunjukan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan wajar dari pencipta.
¨    Perbanyakan ciptaan bidang penegtahan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan tunanetra, kecuali bersifat komersial.
¨    Perbanyakan ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara serupa oleh perpustakaan umum, semata-mata hanya untuk kepentinagan aktivitasnya.
¨    Perubahan dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atau karya arsistektur seperti ciptaan pembangunan.
¨    Pembuatan slainan cadangan (back up) suatu program komputer oleh pemilik program komputer untuk diguanakan sendiri.
Pelanggaran hak cipta diatur pasal 56 UU Hak Cipta. Dalam pasal tersebut pemilik hak cipta dapat mengajukan ganti rugi kepada pengadilan niaga.

C.  Upaya Menghindari Perubahan atau Pemodifikasian Suatu Program
Pastikan komputer aman dari pengubahan atau pemodifikasian oleh orang lain, apalagi program tersebut terdaftar hak cipta. Tindakan tersebut berakibat penjeratan UU hak Cipta. Untuk itu, kegiatan menambah pengetahuan atau belajar pemograman yang bukan untuk komersial, penyalinannya dapat dilakukan dengan izin dari pembuat/ pemilik program tersebut.

D.  Dampak Pelanggaran hak Cipta
Dampak pelanggaran hak cipta secra umum merugikan tatanan kehidupan bangsa di bidang ekonomi, hikum, dan sosial budaya.
Beberapa dampak ditimbulkan pelanggaran hak cipta adalah:
¨      Membuat programer enggan berkarya untuk membuat aplikasi.
¨      Merugikan negara dalam hal perolehan pajak.
¨      Menimbulkan sikap dan pandangan bahwa pembajakan merupakan hal biasa dalam kehidupan masyarakat dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar hukum.
¨      Sikap tidak percaya dan pandangan negara lain terhadap harakat dan martabtat bangsa sendiri.

E.  Etika dan Moral terhadap Penggunaan Informasi dan Tranksaksi Elelektronik
Pada 27 april 2008 lalu, pemerintah mengesahkan undang-undang baru tempat informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 tahun 2008. Undang-undang ini sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan etika dan moral dalam penggunaan internet yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Ada tiga hal mendasar dalam penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan yaitu pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
Beberapa kejahatan yang dilakukan melalui internet, yaitu:
¨      Sabotase terhadap perangkat digital.
¨      Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan.
¨      Penyusupan ke web server.
¨      Penyalahgunaan kartu kredit orang lain diinternet.
¨      Penerapan aplikasi dalam usaha membuka proteksi dan software atau sistem secra ilegal.
¨      Pembuata program ilegal dengan maksud menyebarkan dan mengandakan diri secra cepat dalam jaringan.
Kejahatan internet lebih populer dengan istilah cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban penjahatan. Dengan demikian, semua negara, termasuk Indonesia melakuakan aktivitas internet akan terkena imbas dari perkembanagan kejahatan dunia maya.
Beberapa perbuatan yang melanggar etika dan moral dalam pengguanaan informasi dan transaksi elektronik adalah:
¨      Mendistribusikan.
¨      Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
¨      Menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan ra kebencian.
¨      Tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer.
¨      Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, membunyikan suatu informasi elektronik.
¨      Memindah atau menstransfer informasi elektronik.
¨      Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan dan penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Etika dan moral diattur dalam UU ITE. Menurut ITE No. 11 tahun 2008, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas,pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan poto, Electonic Data Interchange (EDI), surat elektronik (elecronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, transaksi elektronik perbuatan hukum dilakuakn menggunakan komputer, jarinagan komputer dan/ media elektronik lainnya.

©    4.2 Kehatan dan keselamatan Kerja (K3)
A.  Menggunkan Komputer dengan Posisi yang Benar
Agar keselamatan dan keshatan kerja pengguna komputer dapat diantisipasi, perlu diperhatikan aspek ergonomi. Ergonomi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu egos (kerja) dan nomos (hukum alam). Menurut Sutalaksana, ergonomi suatu cabang ilmu yang mempelajari perancang pekerjaan dilakuakan oleh manusia, sistem mengenai hubungan manusia dengan mesian, peralatan dipakai manusia agar dapat dipakai dnegan cara paling efektif serta alat peragaan memberi informasi kepada manusia.

1.      Penyakit akibat bekerja dengan komputer
Bekerja menggunakan komputer dapat menimbulkan masalah tersendiri bagi tubuh manusia. Sehinnga bagian tubuh manusia tidak sempat menyesuaikan denagn percepatan tersebut.
Oleh karena itu, pemakaian komputer harus dilakukan dengan benar agar  kerja tidak menimbulkan penyakit. Adapun peralatan komputer dapat menimbulakan penyakit komputer yang tidak sesuai prosedur adalah.
a.       Keybord
b.      Layar monitor
c.       Meja dan kursi komputer
d.      Printer

©    4.3 Hak Atas Kekayaan Intelektual, UU Hak Cipta, Dan UU ITE
A.  Pengertian HAKI
Kekayaan inteletual kekayaan timbul dari kemampuan cerdas manusia yang dapat berupa karya dibidang teknologi , ilmu pengetahuan seni, dan sastra. Karya ini dihasilkan oleh kemampuan intelektual dengan pemikiran daya cipta, dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu, dan biaya. Hak Atas Kekakayaan Intelektual (HAKI) dalam bahasa inggris intellectual property right. Objek kekayaan intelektual adalah kecerdasan, daya pkir, atau produk pemikiran manusia. Adanya pengorbanan kekayaan intelektual menjadikan karya dihasilkan memiliki nilai. Jika ditambah dengan manfaat ekonomi, nilai melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan property.

B.  Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai Haki pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten, yaitu tahun 1470. Caxton, galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu yang muncul kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuaan mereka. Kemudian, UU HAKI ini mengenai paten pertama diingris, yaitu Statue of Monopolies (1623). Amerika Serikat memberlakukan undang-undang paten pada tahun 1791. Pada tahun 1883, paris Convention merupakan upaya pertama kali dalam harmonisasi bidang HAKI untuk masalah paten, merek dagang, dan desain. Kemudian pada tahun 1886, terbentuk Berne Convention yang menyangkut masah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi tersebut antara lainuntuk standardisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum, dan prosedur mendapatkan hak. Konvensi tersebut membentuk biro administratif bernama United dengan Bernama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusu dibawah PBB yang menangani masalah HAKI negara-negara anggota PBB.
Pada tahun 2001, WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Atas Kekayaan Intelektual sedunia.
Perkembangan HAKI di Indonesia dimulai pada awal tahun 1990. Awalnya, HAKI tidak populer dinegara kita. Haki mulai populer saat memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang karena adanya UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Dengan diberlakukannya UU HAKI, maka berakibat pada:
1.    Pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain.
2.    Pemegang dapat melakukan hak upaya hukum.
3.    Adanya kepastian hukum.
4.    Pemberian Hak monopoli.

a.    Hak Cipat (copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap dan salinannya.

b.   Paten (patent)
Paten melindungi ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.

c.    Merk dagang (trademark)
Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyerupai produk layanan tersebut.

d.   Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang adalah rahasia informasi yang bersifat rahasia yang tidak boleh dibocorkan oleh pemilik rahsia dagang.

C.  Undang-Undang Hak Cipta
Untuk melindungi hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pemerintah Indonesia telah megeluarkan Undang-Undang Hak cipta  No. 19 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 29 Juli 2003. Peraturan Hak cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut.
¨      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 Nomor 15)
¨      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
¨      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebgaimana telaha diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor29).
UU Hak Cipta memuata 78 pasal, memberikan perlindungan kekayaan seni dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat penciptanya, bangsa, dan negara.
UU ini memuat ketentuan baru, antara lain megenai:
1.    Database.
2.    Penggunaan alat apapun.
3.    Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga.
4.    Penetapan sementara pengadilan.
5.    Batas waktu perkara perdata dibidang hak cipta dan hak terkait.
6.    Pencantuman hak informasi dan manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.
7.    Pencatuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi.
8.    Ancaman pidana atas pelanggaran hak terkait.
9.    Ancaman pidana dan denda minimal.
10.    Ancaman pidana terhadap perbanyakan program komputer.

1.    Masa berlaku hak cipta
Hak cipta berlaku setelah ciptaan tersebut dibuat.

2.    Ketentuan pidana Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh Pasal 72 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 sebagai berikut.


3.    Fungsi hak cipta
Hak cipta memiliki funsi bagi pemiliknya.

D.  Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik
1.      Perbuatan yang dilarang
Yang tercantum dalam pasal 27
2.      Ketentuan pidana
3.      Yang tercantum dalam pasal 27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar